POLICIES

"In order to be great, you just have to care. You have to care about your world, community, and equality.."
- - Katori Hall

POLICIES

EDI (Equality, Diversity, and Inclusion), anti diskriminasi, anti pelecehan serta anti korupsi yang diterapkan di kampus Petra Christian University tidak bertumpu pada satu kebijakan secara khusus, melainkan tersebar dalam beberapa surat Keputusan dan Peraturan Pegawai yang telah ditetapkan sebelumnya oleh PCU dan juga setara kekuatan hukumnya dengan kebijakan khusus tersebut. Berikut adalah hal-hal yang terkait dengan kebijakan tersebut yang diterapkan di kampus.

Kebijakan Kesetaraan-Keanekaragaman-Inklusi

Age

Melalui Surat Keputusan nomor 210 tahun 1986, Petra Christian University menetapkan batas usia calon pegawai yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun. Meski demikian, perihal usia dapat diabaikan jika PCU memiliki kebutuhan khusus perihal calon pegawai yang bersangkutan.

Dalam kasus sebagai pegawai, PCU memiliki aturan batasan usia, yakni 60 tahun untuk dosen biasa dan 70 tahun untuk yang telah mencapai gelar Profesor. Namun, sejalan dengan Peraturan Pengurus YPTK Petra nomor 001 tahun 2021, maka pegawai yang telah mencapai batasan usia tertentu, dapat dipekerjakan kembali dengan status sebagai pegawai purna tugas kontrak.

Perihal ini tidak ada kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan dapat terkoordinasi dengan kebijakan lainnya.

Gender

PCU tidak pernah memberikan batasan gender dalam merekruit pegawai. Pun dalam hal memperoleh hak. Pegawai perempuan juga memperoleh tunjangan keluarga sebagaimana yang diperoleh pegawai laki-laki. 

Posisi menejemen juga dapat diduduki oleh pegawai perempuan. Ini dikarenakan PCU tidak memandang gender sebagai syarat menduduki sebuah posisi. Semua posisi atau jabatan dapat diisi dari gender mana pun, berdasarkan keahlian dan kemampuan yang telah dinilai oleh kampus.

Marriage

Universitas memiliki ketentuan perihal cuti dalam hal pernikahan (pertama). Hal ini ditetapkan pada Buku Pedoman Pegawai yang diputuskan melalui Surat Keputusan Rektor nomor 344 tahun 2015. Dalam hal pernikahan, cuti yang diberikan dan menjadi hak pegawai termasuk cuti karena alasan penting.

Pregnancies & Matternity

Dalam hal kehamilan, pegawai perempuan tidak memperoleh hak cuti. Namun, dalam hal melahirkan, pegawai perempuan mendapatkan cuti bersalin di luar tanggungan selama 3 (tiga) bulan. Artinya, pada masa 3 (tiga) bulan tersebut, pegawai tetap berhak mendapatkan gaji dari universitas. Hal ini tercantum dalam Buku Pedoman Pegawai.

Disability

Petra Christian University (PCU) tidak pernah membuat larangan yang terkait dengan kehadiran penyandang disabilitas, baik sebagai pegawai maupun sebagai mahasiswa. PCU memiliki pandangan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dalam mencari penghidupan maupun memperoleh pendidikan. Kebijakan yang diambil PCU telah sejalan dengan peraturan yang telah diundang-undangkan oleh pemerintah terkait penyandang disabilitas.

Religion / Belief

Sehubungan dengan agama yang dipeluk oleh setiap Warga Negara Indonesia, Petra Christian University (PCU) menegaskan tidak ada larangan bagi kehadiran pegawai maupun mahasiswa yang memeluk agama lain. Meski PCU menganut nilai-nilai Kristiani, namun tidak sedikit pegawai maupun mahasiswa non Kristen yang bekerja maupun menempuh pendidikan di kampus ini.


Ras

Petra Christian University (PCU) belum memiliki dokumen yang mengatur perihal ini. Namun, tidak pernah ada kasus yang melarang ras tertentu untuk bekerja di Petra Christian University. Terbukti, hingga hari ini pegawai yang bekerja di PCU terdiri dari berbagai macam ras atau etnis. Pimpinan kampus sangat peduli perihal tindak diskriminasi, termasuk ras. Setiap pelanggaran, dalam hal ini adalah tindak diskriminatif, akan mendapatkan sanksi serius.

Kebijakan Anti Diskriminasi dan Pelecehan

Pencegahan untuk tindak diskriminasi serta pelecehan adalah upaya PCU dalam memberikan keamanan serta kenyamanan bagi semura orang yang ada di dalam lingkungan kampus. Baik dosen, tenaga kependidikan maupun mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan PCU sebagai kampus yang nyaman dan kondusif.

Tahun 2019 diterbitkan surat edaran bernomor 1135 terkait dengan pencegahan tindak perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus PCU. Surat edaran ini terbit sebagai bentuk tanggung jawab kampus dalam menciptakan suasana yang kondusif bagi semua penghuni kampus. 

Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa setiap mahasiswa berhak atas perlakuan tanpa diskriminasi oleh siapapun; diperhatikan kepentingannya untuk dapat berkembang, beraktivitas, mengemukakan pendapat, bersosialisasi, serta mengekspresikan dirinya sesuai kesopanan/kepantasan untuk dapat mencapai tujuan belajar di lingkungan PCU. Pada poin berikut disampaikan perihal pelecehan seksual yang disebutkan sebagai perbuatan yang melanggar kesopanan/ kesusilaan yang korbannya tidak ingin atau menolak pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual, dapat berupa: siulan, kata-kata, komentar gerakan, gambaran, atau peraga sesuatu yang secara budaya atau sopan santun (rasa susila) tidak dibenarkan, dan bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut.

Upaya pencegahan ini diterapkan dalam perkuliahan, pada saat rapat atau pertemuan maupun melalui program pembinaan. Selain itu, ada upaya responsif dengan menerima dan memproses setiap pengaduan pelanggaran dengan melaporkan setiap kejadian pelanggaran kepada Pimpinan Universitas. Terakhir, juga ada upaya represif, yaitu ketika Pimpinan Universitas akan melakukan penegakan jika terjadi pelanggaran, dengan melibatkan tim ad-hoc untuk melakukan penyelidikan dan memberikan rekomendasi tindakan yang perlu dilakukan, termasuk bentuk dan jenis sanksi, serta upaya konseling dan pemulihan bagi korbannya.

Dalam upaya represif, Pimpinan Universitas dapat melakukan tindakan terkait hukum dengan melaporkan kasus tersebut pada pihak berwajib. Selain itu, Pimpinan Universitas juga melakukan tindakan kedinasan berupa penegakan disiplin dan kode etik etik pegawai, jikahal tersebut terkait dengan dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam upaya pencegahan tindak diskriminatif, PCU mengeluarkan surat edaran bernomor 1182 tahun 2019 yang menyinggung penggunaan media sosial. Dalam salah satu poin disebutkan agar dosen, tenaga kependidikan serta mahasiswa tetap mentaati hukum dan etika yang berlaku, dengan tidak menyebarkan isu terkait SARA (Suku Agama Ras dan Aliran Kepercayaan), kebencian, pornografi, menyerang martabat seseorang, atau berkaitan dengan kekerasan.

Kebijakan Anti Suap dan Korupsi

Sebagai kampus yang berlandaskan pada nilai-nilai Kristiani, PCU juga memiliki keseriusan dalam mengatasi tindak suap dan korupsi.

Karena itu, sejalan dengan Surat Keputusan Nomor 213 Tahun 1986 tentang Disiplin Pegawai Universitas Kristen Petra, yang telah juga disadur dan dimuat kedalam buku pedoman tahun 2023, PCU memberikan rambu-rambu pada dosen serta tenaga kependidikan terkait tindak suap dan korupsi. Misalnya saja penyalahgunaan dari penggunaan uang, barang-barang maupun surat berharga milik universitas. 

Hal lain yang juga menjadi perhatian adalah melakukan kegiatan bersama dengan orang lain atau sendiri dalam lingkungan kerja untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan universitas. 

Poin penting lainnya adalah tidak melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.

PCU Violence Prevention & Handling Awareness

Putar Video
Scroll to Top